Beasiswa di ITS
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
PIP Pendidikan Tinggi bertujuan untuk membantu biaya hidup, biaya pendidikan, dan/atau biaya pengelolaan dalam rangka:
- meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
- meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
- menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada Perguruan Tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan/ atau
- meningkatkan angka partisipasi kasar Pendidikan Tinggi.
Skema PIP Pendidikan Tinggi diberikan dalam bentuk:
- Skema 1: Program KIP Kuliah (Bantuan Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup); dan
- Skema 2: Program Bantuan Biaya Pendidikan.
PIP Pendidikan Tinggi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yakni dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. Syarat prestasi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima PIP Pendidikan Tinggi terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Penentuan mahasiswa mendapatkan Program KIP Kuliah atau Program Bantuan Biaya Pendidikan berdasarkan prioritas sasaran dan disebabkan oleh keterbatasan kuota penerima Program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi.
Calon peserta penerima PIP Pendidikan Tinggi terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program PIP Pendidikan Tinggi di laman Puslapdik Kemdikbud.
PIP Pendidikan Tinggi memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran PIP Pendidikan Tinggi tidak dikenakan biaya;
- Bebas biaya pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru;
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi;
- Subsidi biaya hidup. (hanya untuk Program KIP Kuliah (Skema 1))
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
- Jika dianggap kelalaian ringan/tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler;
- Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan/atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Beasiswa Lain
Selain Program Indonesia Pintar, ITS juga bekerjasama dengan berbagai instansi dalam pemberian beasiswa untuk mahasiswa ITS. Para mahasiswa bisa memperoleh beasiswa dari berbagai sumber dengan mekanisme pengajuan sesuai ketentuan lembaga pemberi beasiswa, seperti setelah dinyatakan diterima atau setelah mendapatkan Indeks Prestasi akademik.
Jenis lembaga pemberi beasiswa meliputi:
- Kementerian/Lembaga
- Pemerintah Daerah
- BUMN
- Swasta/Industri
- Yayasan
- Alumni ITS