Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) bertugas untuk tata naskah dinas, peningkatan kualitas pelayanan public, arah pengembangan pengelolaan arsip digital, E-Caraka dan keselamatan kerja. Terkait peran, BURB berperan untuk mendukung pembangunan zona integritas ITS, meliputi penegakan regulasi, meningkatkan kapasitas dan akuntabiltas kinerja birokrasi, tata lakasana organisasi ITS sesuai prinsip GUG, penyelenggaraan organisasi yang bersih dan bebas KKN, organisasi right sizing, SDM berintegritas, netral, kompeten, kapabel, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera di lingkungan ITS dalam rangka membantu ITS mencapai visi misinya.
Selanjuntya
Mewujudkan zona integritas di seluruh proses kerja dan pelayanan menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan ITS.
Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik
Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID ITS menyediakan informasi publik dengan klasifikasi :