Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Penerapan Zona Integritas di wilayah Kampus ITS Sukolilo Surabaya sudah di terapkan di Fakultas Sains dan Analitika Data pada tahun 2023. Pada tahun 2024 FTK mulai proses Zona Integritas ini berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor : 0754/E/OT.01.00/2023 dan setelah melalui rapat pimpinan maka terbentuklah susunan Tim Implementasi Pembangunan Zona Integritas FTK yang di Ketuai Oleh Dr. Eng. Rudi Walujo Prastianto, S.T., M.T selaku Wakil Dekan FTK dan di tuangkan pada SK Dekan FTK Nomor 159/IT2.IX.4/T/HK.00.02/I/2024.
Pada tangal 12 Februari 2024 hari senin dan jam 13.00 bertempat di Aula BG Munaf FTK dilakukan koordinasi dan pendatangan Pakta Integritas yang di hadiri oleh seluruh Tim Zona Integritas FTK berjumlah 53 Ketua dan Anggota Tim. Pakta Integritas ini bertujuan komitmen setiap Tim Zona Integras FTK yang terintegritas, profesinal dan dapat dipertangungjawabkan dalam bertugas sehari-hari dan juga mengundang Biro Umum Reformasi Birokrasi (BURB) ITS yaitu bapak Drs.Ec.Murtriono, M.Si dan Ibu Ir. Ucik Maharani, M.T. Sebelum pendata tanganan Pakta integritas dilakukan Sosialisasi Tentang Zona Integritas di lingkungan ITS yang disampaikan oleh Pemateri dari BURB ITS yaitu Bapak Drs.Ec.Murtriono, MSi. Yang menjelaskan latar belakang, dasar hukum,dll tentang Zona Integritas sehingga semua anggota yang hadir memahami dan mengerti tentang Zona Integritas. Acara Sosialisasi ini di mulai pukul 13.15 setelah semua Anggota Tim ZI dari FTK datang.
Sosialisasi Tentang Zona Integritas di lingkungan ITS yang disampaikan oleh Pemateri dari BURB ITS berlangsung selama 1 jam yang di moderator Bapak Wakil Dekan FTK dan dilanjutkan komitmen bersama dan pendatanganan Pakta Integritas di Lingkunagan FTK-ITS.
Dalam era digital yang berkembang pesat, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus berinovasi untuk memberikan solusi terhadap masalah
Departemen Teknik Informatika, yang merupakan jurusan di Fakultas Elektro dan Informatika Cerdas (FT-EIC) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
Tim “Frequency Freaks” dari Departemen Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FT-EIC) ITS, berhasil meraih medali perunggu