LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-ITS telah mendapatkan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor BNSP-LSP-1352-ID
LSP ITS mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP ITS mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.