Subbagian Pusat Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan, monitoring, dan pengembangan layanan terpadu.
- Pelaksanaan reformasi birokrasi di sub bidang pelayanan publik.
- Mewujudkan e-gevernance dalam berbagai aspek pelayanan.
- Pengelolaan informasi secara terpadu melalui integrasi seluruh layanan informasi.
- pelaksanaan pemberdayaan dan pengemasan informasi guna kepentingan institusi dan stakeholders.
- Pelaksanaan pengawasan layanan informasi kepada publik.
- Pelaksanaan layanan informasi berbasis keterbukaan informasi publik.
- Pelaksanaan layanan informasi yang terintegrasi, handal, dan kolaboratif melalui e-pelayanan.
Subbagian Pusat Layanan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Implementasi Reformasi Birokrasi