BUK4L

BIRO UMUM, KEAMANAN DAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

PROFIL BUK4L

Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

 

Latar Belakang

Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang memiliki luas area kampus mencapai 180 hektar dengan fasilitas yang kompleks, seperti ruang kerja, laboratorium, bengkel, pusat penelitian, gedung perkuliahan, dan area publik serta perumahan. Sebagai institusi yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, ITS memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pengunjung, sehingga ITS membutuhkan sistem pengelolaan yang terintegrasi untuk memastikan kelancaran operasional, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan atau lebih dikenal dengan BUK4L hadir untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi strategis tersebut. Biro ini bertugas mengelola administrasi umum, layanan terpadu, menjaga keamanan kampus, menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan praktik ramah lingkungan di seluruh area kampus. Dengan motto untuk menciptakan lingkungan kampus yang ideal, Biro Umum, Keamanan dan Keselamatan Kesehatan Kerja  dan Lingkungan ITS berkomitmen untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara optimal.

Profil Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (BUK4L) ITS

Motto:

Menjadi pusat layanan administrasi terpadu yang handal serta mendukung terciptanya lingkungan kampus ITS yang aman, nyaman, efisien, dan berkelanjutan bagi sivitas akademika dan pemangku kepentingan.

Misi:

  1. Menyediakan layanan administrasi terpadu  yang efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik.
  2. Menjadikan pusat distribusi dan pelestarian informasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya
  3. Menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus ITS.
  4. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi seluruh sivitas akademika.
  5. Mendorong praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan dalam setiap kegiatan di kampus ITS.

Tugas dan Fungsi Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (BUK4L) ITS  :

Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja dan Lingkungan.
  • penyelenggaraan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
  • penyelenggaraan evaluasi dan laporan kinerja hasil program kerja dalam subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan.
  • penyelenggaraan layanan prima dalam subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan mempunyai tugas:
  • mengelola dan mengembangkan sistem manajemen administrasi umum dan layanan terpadu.
  • melaksanakan pengawasan layanan informasi kepada publik.
  • mengoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh layanan informasi melalui peran unit layanan terpadu.
  • mengelola sistem manajemen layanan ketatausahaan dan manajemen perkantoran modern.
  • mengelola sistem manajemen persuratan berbasis konvensional dan elektronik.
  • mengelola sistem manajemen kearsipan dan database di lingkungan ITS.
  • mengembangkan, mengoordinasikan, dan mengimplementasikan program zona integritas dan reformasi birokrasi.
  • mengoordinasikan layanan keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • memantau dan mengevaluasi implementasi keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kampus.
  • mengoordinasikan dan meningkatkan kompetensi tim keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
  • merencanakan dan mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.

Bidang kerja pada Biro Umum, Keamanan, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (BUK4L) ITS

  • Bagian Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
  1. Subbagian Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
  2. Subbagian Keamanan Kampus
  • Bagian Tata Usaha, Layanan Terpadu, dan Arsip Digital
  1. Subbagian Tata Usaha dan Layanan Terpadu

Tugas dan Fungsi  Bagian Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Bagian Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup implementasi keamanan dan keselamatan, kesehatan keda dan lingkungan;
  • penyelenggaraan evaluasi kinerja hash program kerja dan kegiatan dalam lingkup implementasi keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan; dan
  • penyelenggaraan layanan prima dalam lingkup implementasi keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Bagian Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan mempunyai tugas:

  • menyusun sistem dan mitigasi risiko keselamatan dan kesehatan kerja kampus.
  • mengukur dan menyusun mitigasi risiko kecelaaan kerja dan bencana.
  • menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga lain mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
  • merancang edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan, keselamatan, kesehetan kerja dan lingkungan dan kesiaptanggapan terhadap bencana.
  • menyusun panduan sistem koordinasi penerimaan tamu dan kunjungan.
  • mengelola sistem keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam kampus.
  • mengembangkan kebijakan pada sistem keamanan dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam kampus.
  • melaksanakan sosialisasi dan edukasi kesadaran keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dan kesiaptanggapan terhadap bencana.
  • memantau area kampus dengan risiko keamanan dan keselamatan, dan kesehatan kerja yang tinggi.
  • melaksanakan koordinasi proses evaluasi infrastruktur dan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja dengan unit terkait.
  • melaksanakan koordinasi dengan unit terkait.
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang umum, keamanan, dan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.

Subbagian Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
  • penyusunan laporan kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
  • penyelenggaraan layanan prima dalam lingkup keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Subbagian Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan mempunyai tugas:

  • melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam kampus.
  • mengembangkan kebijakan dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam kampus.
  • melaksanakan pengawasan mitigasi risiko kecelakaan kerja dan bencana dalam kampus.
  • melaksanakan pengawasan perawatan infrastruktur keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • menyusun standar keamanan lalu lintas.
  • menyusun materi sosialisasi dan edukasi keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dan kesiaptanggapan terhadap bencana.
  • melaksanakan sosialisasi dan edukasi kesadaran keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dan kesiaptanggapan terhadap bencana.
  • memantau dan mengevaluasi implementasi keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur.
  • melaksanakan koordinasi tim keselamatan dan kesehatan kerja pada masing-masing unit.
  • memantau dan mengevaluasi implementasi keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan pada pelaksanaan proses akademik.

Subbagian Keamanan Kampus menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup keamanan kampus.
  • penyusunan laporan kinera hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup keamanan kampus.
  • penyelenggaraan layanan prima dalam lingkup keamanan kampus dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Subbagian Keamanan Kampus melaksanakan tugas:

  • melaksanakan penjaminan keamanan kampus dan tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya.
  • melaksanakan penanganan pertama pada kecelakaan dan kondisi darurat di lingkungan kampus.
  • menyusun sistem keamanan kampus yang terintegrasi.
  • merencanakan alokasi dan jadwal pengamanan termasuk personil.
  • memantau aktif keamanan kampus yang mencakup kegiatan rutin, insidental, dan kondisi khusus
  • melaksanakan identifikasi dan pengawasan setiap pengunjung, kendaraan, serta barang yang masuk dan keluar area kampus ITS
  • melaksanakan pengamanan pimpinan dan tamu penting ITS
  • melaksanakan pengamanan secara khusus di area gedung yang memiliki risiko keamanan tinggi.
  • melaksanakan penanganan pertama pada kejadian kecelakaan dan korban kecelakaan.
  • mengatur lalu lintas di dalam dan pintu masuk-keluar kampus ITS.
  • memelihara perangkat pendukung sistem keamanan kampus.
  • melaksanakan koordinasi dan komunikasi aktif dengan aparat/instansi keamanan.
  • mengidentifikasi dan melaporkan potensi gangguan keamanan dari aspek sosial, demonstrasi, dan terorisme.
  • melaksanakan penertiban pedagang kaki lima dan waning insidentil.
  • melaksanakan penegakan etika di lingkungan kampus.
  • melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait sistem keamanan kampus.
  • melaksanakan koordinasi dengan unit terkait penerimaan tamu atau kunjungan.

Bagian Tata Usaha, Layanan Terpadu, dan Arsip Digital

Bagian Tata Usaha, Layanan Terpadu, dan Arsip Digital menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup tata usaha, Layanan terpadu, dan arsip digital.
  • penyelenggaraan evaluasi kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup tata usaha, layanan terpadu, dan arsip digital serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan.
  • penyelenggaraan layanan prima dalam lingkup tata usaha, layanan terpadu, dan arsip digital dengan prinsip refonnasi birokrasi dan zona integritas.

Bagian Tata Usaha, Layanan Terpadu, dan Arsip Digital mempunyai tugas:

  • mengelola, monitoring, dan pengembangan layanan terpadu.
  • mewujudkan e-governance dalam berbagai aspek pelayanan.
  • mengelola informasi dan administrasi secara terpadu melalaui integrasi seluruh layanan informasi.
  • melaksanakan pemberdayaan dan pengemasan informasi guna kepentingan institusi dan stakeholder.
  • melaksanakan layanan informasi dan administrasi berbasis keterbukaan informasi publik.
  • melaksanakan layanan informasi dan administrasi yang terintegrasi, handal, dan kolaboratif melalui e-pelayanan.
  • mengelola dokumen kearsipan dan database di lingkungan ITS
  • mengelola arsip dinamis dan statis berbasis konvensional maupun elektronik
  • menyajikan arsip dinamis dan statis berbasis konvensional maupun elektronik.
  • melaksanakan koordinasi dan mengelola arsip dengan unit di ITS dan
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja dalam lingkup tata usaha, layanan terpadu, dan arsip digital serta melaksanakan tindak lanjut perbaikan.

Subbagian Tata Usaha dan Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup tata usaha dan layanan terpadu.
  • pelaporan kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup tata usaha dan layanan terpadu.
  • penyelenggaraan layanan prima dalam lingkup tata usaha dan layanan terpadu dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.

Subbagian Tata Usaha dan Layanan Terpadu mempunyai tugas:

  • mengelola, memantau, dan mengembangkan layanan terpadu.
  • melaksanakan reformasi birokrasi di subbidang pelayanan publik.
  • mewujudkan e-governance dalam berbagai aspek pelayanan
  • mengelola informasi secara terpadu melalaui integrasi seluruh layanan informasi.
  • melaksanaan pemberdayaan dan pengemasan informasi guna kepentingan institusi dan stakeholder.
  • melaksanakan pengawasan layanan informasi kepada publik.
  • melaksanakan layanan informasi berbasis keterbukaan informasi publik.
  • melaksanakan layanan informasi yang terintegrasi, handal, dan kolaboratif melalui epelayanan.

Program Unggulan:

  1. Program “Kampus Aman dan Nyaman”: Meningkatkan keamanan dan kenyamanan kampus melalui patroli rutin dan sistem pengawasan terintegrasi.
  2. Program “Green Campus”: Mendorong praktik ramah lingkungan, seperti pengelolaan limbah, penghematan energi, dan penghijauan kampus.
  3. Program “Zero Accident”: Mewujudkan lingkungan kerja dan belajar bebas kecelakaan melalui penerapan standar K3 yang ketat.
  4. Program “Efficient Administration”: Mengoptimalkan proses administrasi dan logistik untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik.

Nilai-Nilai:

  1. Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakan.
  2. Profesionalisme: Bekerja dengan kompetensi dan tanggung jawab tinggi.
  3. Kolaborasi: Membangun kerja sama yang harmonis antarunit dan sivitas akademika.
  4. Inovasi: Terus mengembangkan solusi kreatif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  5. Kepedulian: Memprioritaskan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan sivitas akademika serta kelestarian lingkungan.
Open chat
1
Hello 👋
Can we help you?