Berdasarkan pada Peraturan Senat Akademik ITS Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 3 poin (a) hingga (f), Dewan Profesor memiliki tugas sebagai berikut:
Kemudian sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Senat Akademik ITS Nomor 1 Tahun 2017, Dewan Profesor memiliki dua kewajiban yaitu: