Pembentukan UPT Fasilitas Olahraga sesuai Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pasal 144 ayat:
1. UPT Fasilitas Olahraga mempunyai tugas menyediakan layanan fasilitas olahraga dan sebagai revenue generator bagi ITS.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Fasilitas Olahraga menyelenggarakan fungsi :
a. Pengembangan sistem dan program pelayanan fasilitas olahraga dilingkungan ITS; dan
b. Pelaksanaan koordinasi dan pelayanan sesuai sistem dan program pelayanan fasilitas olahraga dilingkungan ITS.
3. UPT Fasilitas Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala UPT, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Usaha Penunjang.