Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) ITS didirikan berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Institut, Direktorat, Biro, Kantor, Perpustakaan, dan Unit di lingkungan Intitut Teknologi Sepuluh Nopember. DKPU ITS merupakan unsur pengelola satuan usaha yang meliputi pengelolaan kerjasama profesional, Aset dan usaha mandiri.
Sebagai bagian penting dalam mengembangkan dan melaksanakan strategi kerjasama dan manajemen bisnis di bawah Wakil Rektor IV, DKPU-ITS memainkan peran strategis di ITS karena fungsinya sebagai revenue generator untuk ITS.
Peran menjadi revenue generator ITS telah berjalan melalui berbagai kegiatan dalam lingkup kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kerjasama profesional, dan kerjasama pemanfatan aset. Namun, dengan perubahan ITS menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (ITS PTN-BH), maka lingkup penggalangan dan pengelolaan dana secara institusional menjadi lebih luas lagi, yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kontribusi sumber-sumber pendapatan Non-APBN dan Non-PNBP dalam mendukung penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Meskipun tugas yang dimiliki sangat berat, namun DKPU-ITS bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkolaborasi secara maksimal dengan semua pihak yang terlibat, baik di lingkungan internal ITS maupun dengan mitra eksternal yang telah dan akan bekerjasama dengan ITS. Harapannya, kontribusi ITS dari aspek komersial dan penunjang akan mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Institut, Direktorat, Biro, Kantor, Perpustakaan dan Unit di Lingkungan Insitut Teknologi Sepuluh Nopember, fungsi dari DKPU-ITS adalah:
SEJARAH SINGKAT
PROFIL SINGKAT
VISI DAN MISI
STRUKTUR ORGANISASI
FOKUS BISNIS
SUMBER DAYA