DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
03 Mei 2024, 08:05

Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan BOPTN Program Penelitian Terapan Penugasan (Baterai Listrik) dan Penelitian Produk Vokasi (P2V) Batch II Tahun Anggaran 2024

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Vokasi, Nomor 0815/D4/AL.04/2024 tanggal 26 April 2024, perihal Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan BOPTN Program Penelitian Terapan Penugasan (Baterai Listrik) dan Penelitian Produk Vokasi (P2V) Batch II Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami ucapkan selamat kepada Penerima Pendanaan Penelitian Produk Vokasi (P2V) Batch II Tahun Anggaran 2024.

Untuk mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada (daftar penerima) agar menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan;
  2. Perbaikan usulan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dimaksud dalam butir dua dapat dilakukan melalui https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2024;
  3. Kontrak dilakukan secara berjenjang, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV dengan Direktur/Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah. Bagi pelaksana peneliti agar mengisi surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
  4. Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga Sejenis pada Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi sudah kami terima dan tahap II sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti mengisi catatan harian, menggunggah laporan kemajuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring.

Lampiran:

Berita Terkait