DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
17 Juli 2024, 13:07

Selamat! Penerima Pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat -Kemendikbudristek nomor  Manual.164/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami ucapkan Selamat kepada para Penerima Pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 berikut ini:

No. Nama Ketua Departemen Skema Judul
1 Afifah Rosyidah Kimia – FSAD PMM Pengembangan Teknologi Pengolahan Pakan Ternak Di Kabupaten Madiun Menuju Kawasan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
2 Henning Titi Ciptaningtyas Teknologi Informasi – FTEIC PKM IoT SmartFarming untuk pertanian bawang merah di Desa Kare, Kabupaten Madiun
3 Imam Robandi Teknik Elektro – FTEIC PKM PKM Implementasi Trainer PLTS Sebagai Media Pembelajaran di SD Muhammadiyah 4 Surabaya
4 Ruri Agung Wahyuono Teknik Fisika – FTIRS PKM Transfer Teknologi Reaktor Fermentasi dengan Sistem Monitoring Kualitas Proses Produksi Silase dari Rumput Pakchong (Pennisetum purpureum cv Thailand) Secara Anaerobik pada Peternakan Sapi Perah Ruang Millenial Tutur – Pasuruan
5 Suyatno Fisika – FSAD PKM Pemanfaatan Energi surya dalam sistem Ruang penyimpanan komoditi bawang merah pasca panen. Lokasi : ( Dusun Tegal Sari, Desa Pajeng, Kec. Gondang, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur).

 

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Direktur DRPM ITS kemudian dilanjutkan dengan kontrak turunan antara DRPM ITS dengan para ketua pelaksana;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.

Lampiran:

Berita Terkait