Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang keberadaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Pasal 3 Ayat (3) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:
Misi ITS di bidang penelitian, berperan secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang kelautan, lingkungan dan permukiman, energi, serta teknologi informasi dan komunikasi yang berwawasan lingkungan melalui kegiatan penelitian yang berkualitas internasional.
Pasal 21 Ayat (1) sampai dengan (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur dalam Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017 tentang Norma dan Kebijakan Penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 2 Tahun 2017:
Tujuan penyelenggaraan Penelitian :
Pasal 3 Ayat (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:
Misi ITS di bidang pengabdian kepada masyarakat, memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki untuk ikut serta dalam menyelesaikan problem yang dihadapi oleh masyarakat, industri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dengan mengedepankan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 26 Ayat (1) sampai dengan (4) Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember:
Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 3 Tahun 2017 tentang Norma dan Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 3 Tahun 2017:
Tujuan penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat: