DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
06 September 2021, 10:09

Informasi Unggah Laporan Kemajuan Dana Kemendikbud-Ristek Tahun 2021

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Dana Kemendikbud-Ristek Tahun Anggaran 2021 antara Direktur Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember dengan Dosen Peneliti di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketua Tim Peneliti dimohon untuk segera mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) 70% bermaterai asli Rp. 10.000,- atas dana yang telah ditetapkan ke laman SIMLITABMAS NG 2.0, selambat-lambatnya tanggal 18 September 2021 (atau sesuai dengan informasi dari Kemendikbud Ristek, yang akan disampaikan kemudian) sebagai syarat pencairan dana tahap ke 2.
  2. Dokumen fisik Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% bermaterai asli Rp. 10.000,- (format terlampir) di kumpulkan ke Kantor DRPM ITS.
  3. Keterlambatan pelaporan akan menjadi tanggung jawab Ketua Tim Penelitian sebagaimana tertera pada Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2021.

Demikian informasi ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

LAMPIRAN :

  1. Surat Pengantar Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan SPTB Kemendikbud Ristek
  2. Surat Pemberitahuan Kewajiban Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  3. Informasi Unggah Laporan Kemajuan Dana Kemdikbud-Ristek 2021
  4. Lampiran Surat Pemberitahuan Unggah Laporan Kemajuan Kemendikbud-Ristek
  5. Templete SPTB di Simlitabmas
  6. Lampiran 1 – Jadwal Unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan & SPTB
  7. Lampiran 2 – Daftar Judul Penelitian Kontrak Tahun Tunggal yang berkewajiban unggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan, dan SPTB
  8. Lampiran 3 – Panduan Unggah Laporan Kemajuan Penelitian
  9. Lampiran 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7_PB_2019

Berita Terkait