DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
14 Maret 2023, 14:03

Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2023. Proposal yang kami terima adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Skema yang ditawarkan pada program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    • a. Skema Penelitian Dasar
      • 1) Penelitian Fundamental (PF)
      • 2) Penelitian Pascasarjana (PPS)
      • 3) Penelitian Dosen Pemula (PDP)
      • 4) Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PK)
    • b. Skema Penelitian Terapan Jalur Hilirisasi
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
    • a. Skema Pemberdayaan Masyarakat
      • 1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
        2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
        3) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
    • b. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan
      • 1) Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM)
        2) Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
        3) Pengembangan Usaha Kampus (PUK)
    • Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah
      • 1) Pemberdayaan Wilayah (PW)
        2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1.  Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 9 Maret sampai dengan 9 April 2023 melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Proposal yang telah di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA.
  3. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran :

Berita Terkait