Untuk meningkatkan akses dan kesempatan meneliti di perguruan tinggi serta menyiapkan insan peneliti Indonesia yang mampu menghasilkan publikasi yang bermutu dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara melalui penelitian dan publikasi, maka perlu ditetapkan Asisten Peneliti beserta honorariumnya.
Asisten Peneliti (AP) adalah seseorang yang memiliki kompetensi terkait dengan bidang penelitian tertentu yang ditunjuk oleh ketua peneliti untuk membantu penelitiannya.
Asisten Peneliti (AP) tidak hanya yang berstatus dosen PNS atau non PNS namun bisa berstatus mahasiswa, lulusan terkait bidang penelitian dan merupakan anggota penelitian.
PAP bertujuan :
Imbalan Asisten Peneliti (AP) bisa diwujudkan dalam bentuk honorarium atau beasiswa melalui skema BPUP.
Besaran dan mekanisme pembayaran honorarium diatur dalam kontrak kerja secara tersendiri antara ketua peneliti dan asisten peneliti