DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Bantuan biaya pendidikan Beasiswa Pascasarjana untuk Peneliti (BPUP) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sarjana atau sederajat yang telah lulus ujian masuk pascasarjana ITS.

 

BPUP Bertujuan :

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan peneliti di ITS bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik baik dan bersedia menjadi peneliti
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu publikasi sebagai hasil luaran penelitian
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu
  4. Meningkatkan prestasi mahasiswa khususnya dibidang penelitian
  5. Memperbanyak jumlah peneliti

 

Batas Waktu Pemberian Beasiswa Pascasarjana untuk Peneliti (BPUP) :

  1. Beasiswa Pascasarjana untuk Peneliti (BPUP) diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPUP di Perguruan Tinggi, yaitu 4 Semester untuk program S2 dan 6 Semester untuk program S3
  2. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan, ITS dapat memperpanjang biaya pendidikan yang bersumber dari dana yang sah atau meminta mahasiswa yang bersangkutan melanjutkan dengan dana mandiri.

 

FILE TERKAIT :

  1. SK Rektor ITS tentang BPUP
  2. Form Usulan BPUP
  3. Surat Pernyataan BPUP

Untuk meningkatkan akses dan kesempatan meneliti di perguruan tinggi serta menyiapkan insan peneliti Indonesia yang mampu menghasilkan publikasi yang bermutu dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara melalui penelitian dan publikasi, maka perlu ditetapkan Asisten Peneliti beserta honorariumnya.

Asisten Peneliti (AP) adalah seseorang yang memiliki kompetensi terkait dengan bidang penelitian tertentu yang ditunjuk oleh ketua peneliti untuk membantu penelitiannya.

Asisten Peneliti (AP) tidak hanya yang berstatus dosen PNS atau non PNS namun bisa berstatus mahasiswa, lulusan terkait bidang penelitian dan merupakan anggota penelitian.

 

PAP bertujuan :

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan peneliti di ITS, untuk itu diperlukan individu yang memiliki kompetensi akademik yang baik dan bersedia menjadi Asisten Peneliti (AP)
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu publikasi, HKI, dan prototipe sebagai hasil luaran penelitian
  3. Memperbanyak jumlah peneliti

 

Imbalan Asisten Peneliti (AP) bisa diwujudkan dalam bentuk honorarium atau beasiswa melalui skema BPUP.

Besaran dan mekanisme pembayaran honorarium diatur dalam kontrak kerja secara tersendiri antara ketua peneliti dan asisten peneliti

 

FILE TERKAIT :

  1. SK Rektor ITS tentang PAP
  2. Form Usulan PAP
  3. Surat Pernyataan PAP