DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
27 Juni 2024, 11:06

Penerima Pendanaan dan Penandatanganan Kontrak Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Departemen, Unit Kerja dan Fakultas Batch 2 Tahun 2024

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Departemen, Unit Kerja dan Fakultas Batch 2 Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Rektor ITS Nomor 16/IT2/T/HK.00.01/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan, serta mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Bagi penerima pendanaan yang terdapat perbedaan antara nominal usulan dengan nominal terdanai, dapat melakukan penyesuaian dan mengunggah revisi proposal melalui SIMPel ITS sampai dengan tanggal, 2 Juli 2024. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui penandatangan kontrak dengan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Ketua kegiatan penerima pendanaan dapat mengunduh dokumen kontrak di akun SIMPel ITS masing-masing melalui menu Kontrak Kerja mulai tanggal 27 Juni 2024.
  2. Dokumen kontrak dicetak berwarna menggunakan kertas ukuran A4, kemudian dibubuhi materai dan ditandatangani.
  3. Jumlah materai yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) materai Rp 10.000.
  4. Berkas yang sudah ditandatangani oleh ketua tim, harap dikirimkan ke kantor DRPM ITS paling lambat tanggal 2 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
  5. Pendanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Departemen, Dana Unit Kerja dan Dana Fakultas dilakukan dalam 1 (satu) tahapan pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah keseluruhan bantuan dana kegiatan.
  6. Pencairan pendanaan Dana Departemen, dapat dilakukan oleh departemen masing-masing kepada para peneliti dan pengabdi secara LS (langsung) setelah para peneliti dan pengabdi melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pendanaan (Kontrak).
  7. Departemen diharap melakukan pendataan terkait data rekening dan NPWP yang tercantum di tiap kontrak untuk keperluan proses pencairan dana ke rekening penerima dana.
  8. Untuk pencairan pendanaan Dana Unit Kerja dan Dana Fakultas dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : (a) Unit Kerja, dan Fakultas melakukan transfer alokasi pagu ke DRPM ITS sebesar dana disetujui; (b) DRPM melakukan proses pencairan dana ke rekening masing-masing peneliti dan pengabdi.

Untuk selanjutnya kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di lingkungan unit kerja Bapak/Ibu. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi narahubung kami, Sdri. Nitasa (+628385502622).

Lampiran:

Berita Terkait