DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
07 Agustus 2024, 10:08

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor Manual.280/E5/DT.05.00/2024 tanggal 02 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti (terlampir) untuk informasi sebagai berikut:

1. Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
  2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
  3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
  4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
  5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.

2. Masing-masing ketua tim pelaksana Program KATALIS wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
  2. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
  3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
  4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
  5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.

3. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
  2. Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
  3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
  4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
  5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.

4. Ketua pelaksana Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
  2. Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
  3. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
  4. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
  5. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.

5. Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 15 Agustus 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.

6. Pelaksanaan Program Penelitian KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 1 Agustus 2024.

7. Pendanaan Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe hanya dapat dicairkan oleh DRTPM kepada LLDIKTI/LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan.

8. Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.

9. Informasi terkait nomor kontrak induk dan kontrak turunan kami sampaikan dalam lampiran.

10. Beberapa tanggal penting dalam kontrak kegiatan Penelitian BOPTN Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  • Tanggal Kontrak Induk : 01 Agustus 2024
  • Tanggal Kontrak Turunan : 02 Agustus 2024
  • Deadline Perbaikan Proposal : 15 Agustus 2024
  • Deadline Laporan Kemajuan : 30 Oktober 2024
  • Deadline Laporan Akhir : 31 Desember 2024

Lampiran:

Berita Terkait