Pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021, Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS menyampaikan hasil kajian evaluasi penyusunan indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah (PD) Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021. Presentasi dilaksanakan di Ruang Telecenter Graha Mojokerto Service City (GMSC). Kegiatan ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mojokerto. Evaluasi IKU PD ini untuk menyelaraskan visi misi Pemerintah Kota Mojokerto dengan target capaian, program dan kegiatan yang dilaksanakan OPD Pemerintah Kota Mojokerto.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Mojokerto sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam satu data Indonesia di Pemerintah Kota Mojokerto. Luaran satu data ini sebagai rujukan semua informasi yang digunakan oleh Pemkot Mojokerto untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi. Sehingga semua target dan capaian program OPD terukur.
Dr. Sutikno, M.Sc. Ketua Pusat Kajian PDPM menyampaikan tujuan evaluasi IKU PD ini adalah untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dilaksanakan OPD sesuai dan mendukung tercapainya visi misi Pemerintah Kota Mojokerto. Faktor apa saja yang mendukung tercapainya target IKU PD, apa saja penyebab target IKU PD belum tercapai dan strategi percepatan target IKU PD. Data yang digunakan PDPM ITS adalah data sekunder dari RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2019-2023, LKPJ Walikota Mojokerto tahun 2020 dan LPPD Kota Mojokerto Tahun 2020. Ada beberapa data yang perlu diklarifikasi kepada OPD. Dalam forum inilah Tim PDPM ITS ingin mengklarifkasi dan verifikasi data. Apakah data yang dimasukkan sudah sesuai. Metodologi evaluasi yang digunakan ITS mengacu pada metode Bappenas dalam evaluasi capaian target perencanaan pembangunan nasional.
Dr. Sutikno menyampaikan evaluasi IKU PD Kota Mojokerto Tahun 2021
Hasil evaluasi, ada beberapa target IKU PD yang sudah tercapai 100%, belum tercapai 100% dan ada yang masih 0%. Beberapa faktor yang belum belum tercapainya 100% target IKU PD adalah (1) Adanya aturan Permendikbud 17 tahun 2017 terkait pembatasan rombel dan Permendikbud 44 tahun 2019 terkait penerimaan peserta didik baru zonasi peserta didik, (2) Adanya refocusing anggaran sehingga proses pengadaan barang dan jasa tertunda atau dibatalkan, (3) Belum ada Perda/Perkada yang mengatur terkait cukai ilegal, sehingga tidak dapat terlaksana, (4) Perpindahan penduduk (bumil, balita) tidak terlaporkan/ tercatat, sehingga terdapat missing data dalam database kesehatan, (5) Miskomunikasi saat pelaksanaan program sehingga mengubah asumsi masyarakat terhadap penyediaan sarpras air bersih dan (6) Beberapa program Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terakomodir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2020.
ITS memberikan rekomendasi agar target IKU PD Kota Mojokerto dapat tercapai. Rekomendasi ITS diantaranya adalah momentum penguataan Satu Data Indonesia di Kota Mojokerto perlu dimulai pemenuhan data untuk pengukuran capaian IKU RPJMD mulai data dasar hingga data indeks baik capaian program/kegiatan maupun capaian IKU sasaran dan tujuan. Penguatan sinergitas kerjasama antar OPD dalam mengisi capaian program/kegiatan secara periodik melalui sistem integrasi e-evaluasi. Setiap OPD dalam penyusunan target capaian program harus mengacu IKU tujuan dan sasaran, sehingga akan tercapai linieritas program/kegiatan terhadap IKU sasaran dan tujuan. Sehingga akan tercipta konsistensi antara program yang tertera di RPJMD, RKPD, dan APBD. Dengan adanya perubahan IKU Tujuan dan Sasaran baru pada RPJMD mulai tahun 2021, seperti: indeks ketentraman dan ketertiban, kapasistas fiskal daerah, sehingga harus disiapkan OPD yang bertanggung jawab yang mengampu indikator tersebut. Masih ada IKU Sasaran yang masih belum ada target dan capaiannya, diantaranya: indeks SPBE, indeks manajemen resiko khususnya tahun 2020, sehingga perlu segera diselesaikan. Upaya penyusunan program pemulihan ekonomi masyarakat menjadi priotitas utama. (sgh)
OPD peserta evaluasi IKU PD Kota Mojokerto
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek nomor 1250/E5/AL.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat -Kemendikbudristek nomor Manual.164/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Pengumuman
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menyiapkan insan peneliti yang mampu menghasilkan publikasi yang
Berikut kami sampaikan Panduan dan Materi Sosialisasi Program Grant Riset Sawit (GRS) 2023 Sehubungan dengan hal di atas, kami