Pada hari jumat, tanggal 14 januari 2022, PDPM ITS mendapatkan kunjungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Perwakilah BPKAD Kabupaten Kapuas adalah Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Drs. Yan Handri Ale, MT., Kepala Bidang Anggaran BPKAD Purwanto, S.IP,. MA., Rahmadiansyah, S. Sos, MA., Eko Tejono, S.ST, MA., Farid Rachmad, SE., M. Ak. dan Aris Ramadana, S.A.P., ,MA. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Dr. Sutikno, M.Si selaku kepala PDPM ITS, Dr. Soedarso, M.Hum selaku perwakilan kepala PDPM ITS dan Cahyono Bintang Nurcahyo, ST, MT selaku tenaga ahli PDPM ITS. Tujuan kunjungan ini adalah untuk membahas pekerjaan Survei Satuan Harga (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kabupaten Kapuas Tahun 2022.
Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Drs. Yan Handri Ale, MT., mengungkapkan bahwa survei satuan harga tahun 2022 diharapkan dapat menjadi acuan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023. Sebelum ini, penyusunan SSH dilakukan oleh BPKAD sendiri. Inputan SSH juga dapat dijadikan dasar untuk penghitungan ASB sekaligus HSPK.
Dr. Sutikno M.Si berpendapat bahwa sebaiknya untuk survei juga kembali dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kapuas, karena membutuhkan biaya yang cukup besar bila dikerjakan oleh PDPM ITS terutama dalam hal akomodasi. Nantinya, PDPM ITS akan membantu dalam hal teknisnya seperti briefing surveyor sekaligus mengolah data hasil survei.
Pekerjaan SSH, ASB dan HSPK membutuhkan koordinasi dengan OPD terkait karena akan ada perbedaan kebutuhan material dan alat berat antara Kota Surabaya dan Kabupaten Kapuas. Demikian juga dengan harga dasar pasang surut dan harga dasar non pasang surut. Harga dasar non pasang surut di Kabupaten Kapuas lebih mahal dari harga dasar pasang surut, karena terkait dengan lokasi yang jauh dari Kota Banjarmasin. Rencananya pekerjaan SSH 2022 akan dilakukan pada bulan Februari sampai Mei 2022.
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek nomor 1250/E5/AL.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat -Kemendikbudristek nomor Manual.164/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Pengumuman
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menyiapkan insan peneliti yang mampu menghasilkan publikasi yang
Berikut kami sampaikan Panduan dan Materi Sosialisasi Program Grant Riset Sawit (GRS) 2023 Sehubungan dengan hal di atas, kami