Pada tanggal 4 Desember 2021, Pusat Kajian Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Evaluasi Dokumen NTP (Nilai Tukar Petani) Kabupaten Tuban tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Tuban. Tujuan FGD adalah untuk membahas perkembangan Nilai Tukar Petani Kabupaten Tuban Tahun 2021 serta penyusunan rekomendasi untuk sektor pertanian Kabupaten Tuban. Kabupaten Tuban merupakan salah satu Kabupaten dari 38 kabupaten/kota yang di Provinsi Jawa Timur yang menjadikan pertanian sebagai salah satu mata pencaharian utama penduduknya. Hal tersebut ditunjukkan dengan luas lahan pertanian di Kabupaten Tuban mencapai 183.994.562 Ha.
FGD yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Tuban tersebut dihadiri oleh Dr. Sutikno, M.Si selaku kepala PDPM ITS dan Dr. Setiawan, MS selaku tenaga ahli dan ketua penyusunan evaluasi NTP Kabupaten Tuban; serta berbagai instansi lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban seperti beberapa kepala kecamatan, BPS Kabupaten Tuban dan 9 OPD lain di Kabupaten Tuban. Dr. Setiawan, MS menyampaikan bahwa Nilai Tukar Petani Kabupaten Tuban tahun 2021 menunjukkan tren yang membaik. Hal ini ditunjukkan dengan angka NTP untuk semua subsektor yang mencapai lebih dari 100, artinya petani di Kabupaten Tuban mengalami surplus atau harga jual komoditas pertanian yang dihasilkan petani lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk biaya konsumsi rumah tangga.
Kepala Bappeda Tuban, Agung Triwibowo, S.E., M.M mengatakan bahwa untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah kabupaten Tuban saat ini telah berupaya membangun rumah olahan produksi di wilayah pertanian Kabupaten Tuban. Rumah olahan produksi nanti akan membantu mengemas sekaligus memasarkan hasil pertanian. Dr. Sutikno, M.Si menyampaikan bahwa perlunya peningkatan industrialisasi pertanian dan investasi untuk pengolahan tanaman pangan, bukan hanya pada penyediaan bibit agar hasil olahan pertanian tidak jatuh saat dijual kembali. (dw)
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek nomor 1250/E5/AL.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat -Kemendikbudristek nomor Manual.164/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Pengumuman
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menyiapkan insan peneliti yang mampu menghasilkan publikasi yang
Berikut kami sampaikan Panduan dan Materi Sosialisasi Program Grant Riset Sawit (GRS) 2023 Sehubungan dengan hal di atas, kami