DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
13 Maret 2025, 14:03

Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing)

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 0124/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025, perihal Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Skema Pendanaan Multitahun (ongoing), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah ditetapkan sebagai unit yang bertanggung jawab atas kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menggantikan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) serta Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
  2. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan skema pendanaan multitahun (ongoing) yang sebelumnya dikelola oleh DRTPM dan DAPTV tidak dapat dilanjutkan.
  3. Dosen yang sebelumnya menjalankan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat dengan skema pendanaan multitahun (ongoing) dapat mengusulkan proposal baru melalui laman bima.kemdiktisaintek.go.id sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

Kami mengimbau seluruh dosen di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember untuk segera menyesuaikan perencanaan penelitian dan program pengabdian kepada masyarakatnya sesuai dengan skema terbaru yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Lampiran:

Berita Terkait