Frequently Asked Questions (FAQ)

FAQ (Frequently Asked Questions)

Rektor ITS menetapkan Fakultas Sains dan Analitika Data sebagai Zona Integritas di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Penetapan ini disahkan dalam Keputusan Rektor ITS Nomor T/5063/IT2/HK.00.01/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

Kembali ke FSAD

Penyelenggaraan Pendidikan

Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan dalam bentuk program berikut ;

  1. Program Reguler,
    1. Jalur Reguler, Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Doktor dengan proses pembelajaran berorientasi pada perkuliahan.
    2. Jalur Riset, Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister, dan Doktor dengan proses pembelajaran berorientasi pada riset.
  2. Program Joint Degree atau Double Degree dengan perguruan tingi mitra di luar negeri.
  3. Program Fast Track.
  4. PDS.
  5. Student Exchange bagi mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang belajar di ITS paling sedikit satu semester, dan
  6. IUP, Pelaksanaan program ini diatur dalam Surat Keputusan Rektor tentang Baku Mutu Kelas Internasional Program Sarjana (IUP)

dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 6

Jalur Penerimaan MABA

Penerimaan MABA program Sarjana dilakukan melalui jalur ;

  1. Seleksi Nasional, Seleksi yang dilakukan secara nasional sesuai peraturan Menteri terkait.
  2. Seleksi Mandiri, Seleksi yang dilakukan secara lokal oleh ITS dalam bentuk tes atau penyetaraan melalui RPL, dan
  3. Seleksi Kerjasama, Seleksi yang diselenggarakan secara lokal oleh ITS yang merupakan bentuk kerjasama antara ITS dengan Mitra.

Penerimaan MABA program Magister, dan Doktor dilakukan melalui jalur ;

  1. Seleksi Mandiri, Seleksi yang dilakukan secara lokal oleh ITS dalam bentuk tes atau penyetaraan melalui RPL, dan
  2. Seleksi Kerjasama, Seleksi yang diselenggarakan secara lokal oleh ITS yang merupakan bentuk kerjasama antara ITS dengan Mitra.

dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 4

Keuangan (UKT, SPI, Ikoma, dll)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Kurikulum Program Studi

Kurikulum Program Studi yang diberlakukan adalah kurikulum tahun 2023 yang disahkan oleh Rektor, diantaranya ;

  1. Mata kuliah Inti
    1. Sarjana
      1. Mata kuliah Wajib Program Studi
      2. Mata kuliah Pilihan
  2. Mata kuliah non Inti
    1. Mata kuliah Wajib Kurikulum
      1. Agama
      2. Pancasila
      3. Kewarganegaraan
      4. Bahasa Indonesia
    2. Mata kuliah Penciri ITS
      1. Bahasa Inggris
      2. Kewirausahaan Berbasis Teknologi
      3. Aplikasi Teknologi dan Transformasi Digital
    3. Mata kuliah Penciri Fakultas
    4. Mata kuliah Pengayaan,
      1. wajib ditempuh mahasiswa program Sarjana setelah menempuh 90 SKS.
      2. wajib mengambil minimal 2 SKS, maksimal 20 SKS sesuai yang ditetapkan dalam kurikulum Program Studinya.

Ketentuan alih kredit Mata kuliah diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.

dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 8

Formulir Rencana Studi (FRS)

Mahasiswa wajib melakukan Daftar Ulang (Pembayaran UKT) dan menyusun rencana studi dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) setiap menjelang awal semester yang disetujui Dosen Wali.

  1. Awal semester adalah hari pertama perkuliahan pada semester berlangsung.
  2. Mahasiswa yg tidak Daftar Ulang (Pembayaran UKT) sampai batas waktu yg ditetapkan di Kalender Akademik tidak diperkenankan mengikuti segala kegiatan akademik pada semester berlangsung.
    1. untuk kemudian status kemahasiswaan menjadi tidak aktif.
    2. untuk mengaktifkan kembali, Mahasiswa harus melakukan pembayaran UKT dan mengajukan permohonan aktif kembali ke Rektor / Wakil Rektor bagian Akademik dan Kemahasiswaan selambat-lambatnya 4 minggu pada semester berjalan.
    3. status tidak aktif Mahasiswa selama 1 semester diperhitungkan dalam masa studi.
  3. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 2 semester berturut-turut dinyatakan Mengundurkan Diri.
  4. Mahasiswa dapat mengubah FRS paling lambat minggu ke-3 dengan persetujuan Dosen Wali.
  5. Mahasiswa dapat membatalkan Mata kuliah yg diambil di FRS paling lambat pada minggu ke-10 dengan persetujuan Dosen Wali.
  6. Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran setiap Mata kuliah paling sedikit 80% dari Perkuliahan dalam 1 Semester.
  7. Apabila Mahasiswa tidak memenuhi 80% maka evaluasi bagian akhir tidak diperhitungkan.
  8. Mahasiswa dapat menyampaikan aduan terkait proses dan hasil pembelajaran kepada Kepala Departemen dengan tata cara yang diatur dalam Keputusan Rektor tentang Prosedur Operasional Baku (BOP)

dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 9

Beban Studi, Masa Studi, dan SKS

  1. Beban Studi atau Beban belajar Mahasiswa diukur dalam SKS. adapun jumlah yang harus ditempuh ;
    1. Program Sarjana, minimal 144 SKS, dengan masa studi maksimal 14 Semester.
    2. Program Magister, minimal 36 SKS, dengan masa studi maksmal 8 Semester.
    3. Program Doktor, minimal 42 SKS, dengan masa studi maksimal 14 Semester.
  2. Pembelajaran dalam 1 Semester dilakukan selama 16 minggu termasuk proses Evaluasi.
  3. 1 SKS program Sarjana
    1. Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial terdiri atas ;
      1. Kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester.
      2. Penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan
      3. Kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester.
    2. Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain sejenis ;
      1. Kegiatan proses belajar 100 menit per minggu per semester.
      2. kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester.
    3. Pembelajaran berupa praktikum, praktik lapangan, penelitian, perancangan, pengembangan, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian masyarakat. terdiri atas pelaksanaan kegiatan 170 menit per minggu per semester.
  4. 1 SKS program Magister, Doktor, dan Profesi
    1. Pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial terdiri atas ;
      1. Kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester.
      2. Kegiatan penugasan terstruktur 150 menit per minggu per semester.
      3. Kegiatan mandiri 150 menit per minggu per semester.
    2. Pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas ;
      1. Kegiatan proses belajar mengajar 100 menit per minggu per semester.
      2. Kegiatan mandiri 250 menit per minggu per semester.
    3. Pembelajaran berupa praktikum, praktik lapangan, penelitian, perancangan, pengembangan, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian masyarakat. terdiri atas pelaksanaan kegiatan 350 menit per minggu per semester.

dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 10

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Cuti

  1. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah minimal 2 Semester pertama, kecuali bagi Mahasiswa hamil atau yang menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik.
  2. untuk Sarjana, Cuti diberikan paling lama 4 Semester selama studi di ITS,
    untuk Magister, dan Doktor paling lama 2 Semester selama studi di ITS.
  3. Setiap cuti diajukan kepada Dekan paling lambat 4 minggu setelah semester dimulai, kecuali dengan alasan yang tertulis diatas, disertai dokumen penunjang dan diketahui oleh Dosen Wali dan Kepala Departemen.
  4. Masa Cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi.

Status Aktif Mahasiswa

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Batas Evaluasi Studi Mahasiswa

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Internasionalisasi

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Ekivalensi Kurikulum Baru

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Kerja Praktek

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Tugas Akhir / Thesis / Disertasi

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Gagal Yudisium

Mahasiswa yang belum lulus skor kemampuan Bahasa asing wajib mengikuti kursus Bahasa asing yang diselenggarakan oleh UPBG sesuai dengan level Bahasa asing yang diperolehnya.

Skor kelulusan Bahasa Asing (terutama Bahasa Inggris) wajib digunakan sebagai persyaratan untuk mahasiswa yang akan mendaftar

  1. ujian/sidang Tugas Akhir/Skripsi (untuk Sarjana dan Sarjana Terapan),
  2. ujian/sidang Tesis (untuk Magister dan Magister Terapan), dan
  3. ujian/sidang tertutup Disertasi (untuk Doktor)

Mahasiswa progam Sarjana yang telah menyelesaikan semua Mata kuliah termasuk Tugas Akhir atau Proyek akhir, tetapi belum memenuhi persyaratan dibawah ini,

  1. Satuan Ekstrakurikuler Mahasiswa (SKEM), atau
  2. Publikasi / POMITS

Mendapatkan pembebasan selama 1 (satu) Semester pada Semester berikutnya.

dasar, Perek No. 17 Tahun 2023 pasal 11 ayat 1.h.


Mahasiswa program Sarjana yang belum lulus TOEFL / Bahasa Asing seharusnya belum menyelesaikan Tugas Akhir karena TOEFL merupakan prasyarat wajib, oleh karena itu apabila belum lulus TOEFL maka untuk semester selanjutnya harus melakukan pembayaran UKT dan FRS.
untuk pembayaran UKT sebesar 50% dari UKT apabila Mahasiswa tersebut di Semester 9 atau lebih, dengan minimal 6 SKS yang tersisa.


Mahasiswa program Magister yang telah menyelesaikan semua Mata kuliah termasuk Thesis, tetapi belum memenuhi persyaratan Lulus Yudisium. Maka mendapatkan pembebasanUKT paling banyak 90% pada semester berjalan.

dasar, Perek No. 5 Tahun 2023 pasal 5 ayat 4.a.


Mahasiswa program Doktor yang telah menyelesaikan Ujian Tertutup setelah Yudisium Institut sampai dengan dimulainya Semester baru dan dinyatakan lulus ujian tertutup maka wajib membayar UKT sebesar 10% dan mengikuti periode wisuda setelah yudisium institut berikutnya.

dasar, Perek No. 17 Tahun 2023 pasal 11 ayat 1.h.

Yudisium

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Wisuda

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Keringanan UKT

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Angsuran UKT

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Banding / Penyesuaian UKT

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Satuan Kredit Ekstrakulikuler Mahasiswa (SKEM)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Olimpiade Matematika ITS (OMITS)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Kompetisi Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (KNMIPA)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Pusat Layanan Terpadu (PLT)

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

Tracer Study

Toggle content goes here, click edit button to change this text.

[/vc_row_inner]

Peraturan Akademik

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

Biaya Pendidikan di ITS

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

Skema Keringanan UKT

Peraturan Rektor ttg SKEM

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

Open chat
Hello... ada yang bisa kami bantu ?