Rektor ITS menetapkan Fakultas Sains dan Analitika Data sebagai Zona Integritas di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Penetapan ini disahkan dalam Keputusan Rektor ITS Nomor T/5063/IT2/HK.00.01/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan dalam bentuk program berikut ;
dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 6
Penerimaan MABA program Sarjana dilakukan melalui jalur ;
Penerimaan MABA program Magister, dan Doktor dilakukan melalui jalur ;
dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 4
Toggle content goes here, click edit button to change this text.
Kurikulum Program Studi yang diberlakukan adalah kurikulum tahun 2023 yang disahkan oleh Rektor, diantaranya ;
Ketentuan alih kredit Mata kuliah diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.
dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 8
Mahasiswa wajib melakukan Daftar Ulang (Pembayaran UKT) dan menyusun rencana studi dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) setiap menjelang awal semester yang disetujui Dosen Wali.
dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 9
dasar, Perek No. 18 Tahun 2023 pasal 10
Mahasiswa yang belum lulus skor kemampuan Bahasa asing wajib mengikuti kursus Bahasa asing yang diselenggarakan oleh UPBG sesuai dengan level Bahasa asing yang diperolehnya.
Skor kelulusan Bahasa Asing (terutama Bahasa Inggris) wajib digunakan sebagai persyaratan untuk mahasiswa yang akan mendaftar
Mahasiswa progam Sarjana yang telah menyelesaikan semua Mata kuliah termasuk Tugas Akhir atau Proyek akhir, tetapi belum memenuhi persyaratan dibawah ini,
Mendapatkan pembebasan selama 1 (satu) Semester pada Semester berikutnya.
dasar, Perek No. 17 Tahun 2023 pasal 11 ayat 1.h.
Mahasiswa program Sarjana yang belum lulus TOEFL / Bahasa Asing seharusnya belum menyelesaikan Tugas Akhir karena TOEFL merupakan prasyarat wajib, oleh karena itu apabila belum lulus TOEFL maka untuk semester selanjutnya harus melakukan pembayaran UKT dan FRS. untuk pembayaran UKT sebesar 50% dari UKT apabila Mahasiswa tersebut di Semester 9 atau lebih, dengan minimal 6 SKS yang tersisa.
Mahasiswa program Magister yang telah menyelesaikan semua Mata kuliah termasuk Thesis, tetapi belum memenuhi persyaratan Lulus Yudisium. Maka mendapatkan pembebasanUKT paling banyak 90% pada semester berjalan.
dasar, Perek No. 5 Tahun 2023 pasal 5 ayat 4.a.
Mahasiswa program Doktor yang telah menyelesaikan Ujian Tertutup setelah Yudisium Institut sampai dengan dimulainya Semester baru dan dinyatakan lulus ujian tertutup maka wajib membayar UKT sebesar 10% dan mengikuti periode wisuda setelah yudisium institut berikutnya.
This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.