Agenda

Sistem Informasi Pendataan Mahasiswa Baru ITS (SIPMABA ITS)

Sab, 04 Nov 2017
5:31 am
Pemberitahuan
Share :
Oleh : Yoga Ari Tofan   |

PERTANYAAN : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan pekerjaan dan penghasilan jika orang tua saya wirausaha, petani, nelayan, penjahit, dll (jenis pekerjaan yang bukan perusahaan/instansi)?
JAWABAN : Melampirkan surat keterangan dari RT, RW baik itu keterangan pekerjaan maupun penghasilan (keterangan pekerjaan harus detail, tidak boleh hanya mencantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta saja, karena terlalu umum).

PERTANYAAN : Apabila salah satu orang tua meningggal (ayah), apa yang harus saya upload?
JAWABAN : Melampirkan surat keterangan kematian, apabila orang tua (ibu) menikah lagi maka yang diupload surat keterangan (pekerjaan dan penghasilan) ayah tiri.

PERTANYAAN : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan pekerjaan orang tua yang bekerja di instansi/perusahaan?
JAWABAN : Melampirkan surat keterangan dari instansi/perusahaan (SK terakhir) yang menyebutkan jabatan terakhir orang tua.

PERTANYAAN : Apa yang harus saya upload untuk penghasilan orang tua yang bekerja di instansi/perusahaan?

JAWABAN : Melampirkan surat keterangan penghasilan bruto (kotor), berupa gaji bruto, tunjangan-tunjangan diluar gaji (remunerasi, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan jabatan, sertifikasi dosen/guru yang dibagi rata-rata per bulannya).

PERTANYAAN : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan orang tua sudah pensiun?
JAWABAN : Melampirkan surat pensiun dari instansi/perusahaan.

PERTANYAAN : Apa yang harus saya upload untuk penghasilan orang tua yang sudah pensiun?
JAWABAN : Melampirkan bukti tanda terima pesangon yang diterimakan waktu pensiun dan penerimaan pensiun pada setiap bulannya.

PERTANYAAN : Apabila listrik yang digunakan memakai token, apa yang harus saya upload?
JAWABAN : Melampirkan bukti pembelian pulsa token yang terakhir yang didalammya menyebutkan daya yang digunakan.

PERTANYAAN : Bagaimana jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP maupun KK?
JAWABAN : Melampirkan surat keterangan dari RT, RW yang menerangkan bahwa saudara/i bertempat tinggal di tempat tersebut.

PERTANYAAN : Apabila mempunyai kendaraan roda 2 / 4 lebih dari 1 (satu), apa bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semuanya harus diupload?
JAWABAN : Iya, semuanya harus diupload.

PERTANYAAN : Apakah diperbolehkan menggunakan background foto selain warna biru?
JAWABAN : Tidak boleh

PERTANYAAN : Apakah diperbolehkan merubah data yang sudah disimpan permanen dikarenakan ada perubahan data?
JAWABAN : Boleh sepanjang data tersebut belum diverifikasi oleh verifikator, dengan cara menghubungi admin

PERTANYAAN : Ibu saya seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan apa yang harus saya upload?
JAWABAN : Mengupload surat keterangan rt/rw bahwa ibu rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan

 

SIPMABA di nomer (031) 5994251 PABX. 1008 atau 5939632 dan untuk data dukungnya dapat dikirimkan lewat email: sipmaba@its.ac.id. Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi http://sipmaba.its.ac.id/

Latest Agenda