PPID SIMT

PPID SEKOLAH INTERDISPLIN MANAJEMEN DAN TEKNOLOGI

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Profil

Prof. Ir. I Nyoman Pujawan., M.Eng., Ph.D., CSCP
Sambutan Dekan Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi

Selamat datang di website Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi (SIMT), Institut Teknologi Sepuluh Nopember. SIMT adalah sekolah baru yang didirikan ITS tahun 2021 dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2021. Sekolah ini akan mengelola beberapa program studi pada tingkat pascasarjana serta Pendidikan bersertifikat

Selanjuntya

Visi

Menjadi Departemen Manajemen Teknologi yang Unggul, Inovatif, Profesional, dan Berintegritas untuk Mendukung Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

Misi

  1. Menyelenggarakan program pendidikan magister yang berkualitas dengan mengembangkan proses belajar mengajar yang inovatif dan menyediakan sarana dan prasarana yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi.
  2. Berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui kegiatan penelitian dan kajian kasus, serta mendesiminasikannya dalam forum nasional maupun internasional.
  3. Memberikan kontribusi praktis melalui kegiatan pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat yang menunjang keberlanjutan pembangunan nasional.
  4. Mengembangkan sistem pengelolaan program studi yang semakin efektif dan efisien.

Selanjuntya

Standar Layanan

Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik

Pengelolaan Informasi Publik

Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID ITS menyediakan informasi publik dengan klasifikasi :