Dosen yang akan mengajukan NIDN/NIDK dapat menghubungi Direktorat SDMO setelah melengkapi Syarat Pengajuan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) pada tautan ini
Dosen dan Tendik dapat menghubungi Direktorat SDMO untuk mengajukan KARIS (Kartu Istri)/KARSU (Kartu Suami) dengan melengkapi syarat pada tautan ini
Dosen dan Tendik dapat menghubungi Direktorat SDMO untuk mengajukan KARPEG (Kartu Pegawai) dengan melengkapi syarat pada tautan ini
Dosen dan Tendik dapat menghubungi Direktorat SDMO untuk mengajukan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dengan melengkapi syarat pada tautan ini
Dosen dan Tendik dapat menghubungi Direktorat SDMO untuk mengajukan Tunjangan Keluarga dengan melengkapi syarat pada tautan ini
Dosen dan Tendik PNS dan Non PNS dapat menghubungi Direktorat SDMO untuk mengajukan BPJS Kesehatan dengan melengkapi syarat pada tautan ini
Pengajuan perpindahan homebase internal maupun eksternal dapat diajukan kepada Direktorat SDMO setelah melengkapi persyaratan pada tautan ini
Dosen / Tendik ITS yang akan melanjutkan studi harus mengajukan Surat Ijin Belajar dengan melengkapi melengkapi persyaratan pada tautan ini
Dosen / Tendik ITS yang akan melanjutkan studi harus mengajukan Surat Tugas Belajar dengan melengkapi melengkapi persyaratan pada tautan ini
Dosen / Tendik ITS yang akan melaksanakan konferensi, kunjungan luar negeri, dan perjalanan dinas lainnya wajib mengajukan surat dinas kepada Direktorat SDMO dengan melengkapi melengkapi persyaratan pada tautan ini.
Dosen dan Tendik dapat mengajukan perubahan jabatan kepada Direktorat SDMO dengan prosedur seperti pada tautan berikut
Unit Kerja di lingkugan ITS dapat mengajukan kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) kepada Direktorat SDMO dengan prosedur seperti pada tautan berikut
Kunjungi Laman >>