Semua pengguna internal di lingkungan ITS dapat mengajukan pembuatan SK REKTOR, SK PA, dan SK KPA di lingkungan ITS dengan memohonkan langsung kepada ULHPR sesuai prosedur.
Unit pemohon dapat mengajukan perancangan peraturan Rektor di lingkungan ITS sesuai prosedur.
Unit Pemohon (DirPaspa, DKPU, DIKST, dan DRPM) mengajukan surat permohonan review Nota Kesepahaman kepada Sekretaris Institut sesuai prosedur.
Unit Pemohon (DirPaspa, DKPU, DIKST, dan DRPM) mengajukan surat permohonan review kepada Sekretaris Institut melalui prosedur yang dapat dilihat di tautaniniPerjanjian Kerja Sama (PKS)
Subunit Pengelolaan Risiko melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring pada pelaksanaan pengelolaan risiko operasional di unit kerja (Pasal 15 e Peraturan Rektor ITS No 26 Tahun 2022)
Subunit Pengelolaan Risiko melakukan pengelolaan risiko strategis pada level institut (Pasal 15 d Peraturan Rektor ITS No 26 Tahun 2022)
Kantor Unit Layanan Hukum dan Pengelolaan Risiko (ULHPR)
Gedung Rektorat Lt.1
Kampus ITS Sukolilo – 60111
Email: tu_ulhpr@its.ac.id