Berdasarkan Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kantor Audit Internal mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian internal dan memberikan saran atas mutu pengelolaan bidang non-akademik.Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Audit Internal menyelenggarakan fungsi:1. Pengawasan pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian sumber daya keuangan2. Pengawasan pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian sumber daya manusia3. Pengawasan pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian sumber daya sarana dan prasarana4. Pengawasan pengelolaan dan pelaksanaan pengendalian manajemen.