Di era yang serba digital saat ini, membuat orang-orang di bidang teknologi informasi sedang berlomba-lomba untuk menciptakan hasil karya baru atau inovasi baru yang dimana dalam menciptakan suatu hasil karya yang baru, atau inovasi baru tersebut perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya, oleh karenanya Departemen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi secara online dengan dua pembicara hebat yakni Dr. Ir. Razilu, M.Si selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhukham dan Dr. Surya Sumpeno, ST., M.Sc. selaku Manager Senior dari Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi, ITS. Workshop ini dipandu oleh Hudan Studiawan, S.Kom.,M.Kom.,Ph.D yang merupakan dosen dari Teknik Informatika ITS dan dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021 dengan diikuti oleh kurang lebih 40 peserta. Workshop ini merupakan rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).
Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Eng. Chastine Fatichah, S.Kom, M.Kom. selaku Kepala Departemen. Dr. Surya Sumpeno, ST., M.Sc sebagai pembica pertama menyampaikan beberapa hal yakni 1) Apa yang sudah dilakukan ITS saat ini dan Apa itu Inovasi, 2) Bagaimana agar sebuah gagasan dapat menjadi sebuah produk yang akhrinya dapat bermanfaat atau berdampak nyata bagi masyarakat atau industri, 3) Peran KST khususnya TTO dalam layanan HKI dan komersialisasi.
Dr. Ir. Razilu, M.Si sebagai pembica kedua menyampaikan beberapa hal yakni 1) Pendahuluan yang berisi Bidang yang dikelola DJKI, Pembaruan di UU Cipta Kerja Terkait DJKI, Empat Pilar Utama Pembangunan HKI, dan Kolaborasi dalam Mendukung KI membangun Ekonomi, 2) Statistik HKI, 3) Pentingnya kepemilikan HKI, 4) Cara memperoleh HKI yaitu ada tiga cara yaitu, yang pertama Deklaratif artinya langsung mempublikasikan tanpa melakukan permohonan dan bukti HKI berupa Surat Pencatatan, yang kedua Konstitutif yaitu dengan adanya permohonan diikuti dengan tahapan-tahapannya dan bukti HKI berupa sertifikat, yang ketiga dirahasiakan saja yaitu tidak pernah dipublikasikan dan permohonan berupa hak dan pencatatan lisensi., 5) Cara memperoleh HKI dengan beberapa tahapan yaitu, Penulusuran, Penyiaoan Dokumen Permohonan, Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Formalitas, Klasifikasi, Publikasi, Pemerikasaan Subtansi, Penerbitan Sertifikat., 6) Strategi DJKI.
Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi selengkapnya dapat dilihat di
https://www.youtube.com/watch?v=hB5b4tVwT-E
Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak menyelenggarakan serangkaian Kuliah Tamu dengan topik “Software Talk: Peningkatan Kinerja Cocomo ii Menggunakan Metode
Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak mengadakan acara Software Talk oleh Dr. Yulia W.,M.Kom (Kaprodi Ilmu Informatika Universitas Katolik Darma
Dengarkan pengalaman Handy. programmer asal Indonesia yang sempat berkaya di Jepang Topik Pengalaman hingga bekerja di Jepang Cara membuat