News

Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi

Sel, 07 Des 2021
10.45 am
Berita
Share :
Oleh : Admin-Informatika   |

Di era yang serba digital saat ini, membuat orang-orang di bidang teknologi informasi sedang berlomba-lomba untuk menciptakan hasil karya baru atau inovasi baru yang dimana dalam menciptakan suatu  hasil  karya  yang  baru, atau inovasi baru tersebut perlu  adanya pendefinisian  sifat  dan  hakikat  kepemilikannya.  Kekayaan  Intelektual merupakan  hasil  pemikiran  dan  budidaya  manusia  yang  perlu  mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya, oleh karenanya Departemen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi secara online dengan dua pembicara hebat yakni Dr. Ir. Razilu, M.Si selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhukham dan Dr. Surya Sumpeno, ST., M.Sc. selaku Manager Senior dari Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi, ITS. Workshop ini dipandu oleh Hudan Studiawan, S.Kom.,M.Kom.,Ph.D yang merupakan dosen dari Teknik Informatika ITS dan dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021 dengan diikuti oleh kurang lebih 40 peserta. Workshop ini merupakan rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).

Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Eng. Chastine Fatichah, S.Kom, M.Kom. selaku Kepala Departemen.  Dr. Surya Sumpeno, ST., M.Sc sebagai pembica pertama menyampaikan beberapa hal yakni 1) Apa yang sudah dilakukan ITS saat ini dan Apa itu Inovasi, 2) Bagaimana agar sebuah gagasan dapat menjadi sebuah produk yang akhrinya dapat bermanfaat atau berdampak nyata bagi masyarakat atau industri, 3) Peran KST khususnya TTO dalam layanan HKI dan komersialisasi.

Dr. Ir. Razilu, M.Si sebagai pembica kedua menyampaikan beberapa hal yakni 1) Pendahuluan yang berisi Bidang yang dikelola DJKI, Pembaruan di UU Cipta Kerja Terkait DJKI, Empat Pilar Utama Pembangunan HKI, dan Kolaborasi dalam Mendukung KI membangun Ekonomi, 2) Statistik HKI, 3) Pentingnya kepemilikan HKI, 4) Cara memperoleh HKI yaitu ada  tiga cara yaitu, yang pertama Deklaratif artinya langsung mempublikasikan tanpa melakukan permohonan dan bukti HKI berupa Surat Pencatatan, yang kedua Konstitutif yaitu dengan adanya permohonan diikuti dengan tahapan-tahapannya dan bukti HKI berupa sertifikat, yang ketiga dirahasiakan saja yaitu tidak pernah dipublikasikan dan permohonan berupa hak dan pencatatan lisensi., 5) Cara memperoleh HKI dengan beberapa tahapan yaitu, Penulusuran, Penyiaoan Dokumen Permohonan, Pengajuan Permohonan, Pemeriksaan Formalitas, Klasifikasi, Publikasi, Pemerikasaan Subtansi, Penerbitan Sertifikat., 6) Strategi DJKI.

Workshop Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi selengkapnya dapat dilihat di

https://www.youtube.com/watch?v=hB5b4tVwT-E

Latest News

  • Info Session & Guest Lecture : Handy Madinata, S.TI

    Dengarkan pengalaman Handy. programmer asal Indonesia yang sempat berkaya di Jepang Topik Pengalaman hingga bekerja di Jepang Cara membuat

    30 Okt 2024
  • Wisudawan Terbaik Teknik Informatika Wisuda ke 130 ITS

    Wisudawan Terbaik Teknik Informatika Wisuda ke 130 ITS 2024

    29 Sep 2024
  • Hebat, Empat Profesor ITS Masuk Top 2% Scientist in the World 2024

    Kampus ITS, ITS News — Pencapaian demi pencapaian terus diukir oleh sivitas akademika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Bila sebelumnya hanya

    24 Sep 2024