- Membantu merumuskan kebijakan dalam lingkup pengembangan kemahasiswaan.
- Membina, mengarahkan dan mengembangkan kompetensi dan talenta personil dalam unit kerja.
- Menyelenggarakan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup pengembangan kemahasiswaan.
- Mengevaluasi kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup pengembangan kemahasiswaan.
- Menyelenggarakan layanan prima dalam lingkup pengembangan kemahasiswaan dengan prinsip reformasi birokrasi dan integritas.