Tugas
- Membina, mengarahkan dan mengembangkan kompetensi dan talenta personil dalam unit kinerja
- Menyelenggarakan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup pengembangan karakter
- Melaporkan kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup pengembangan karakter
- Menyelenggarakan layanan prima dalam lingkup pengembangan karakter dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas
Fungsi
- Penyelenggaraan program pengembangan karakter mahasiswa
- Pendampingan dalam bentuk pembinaan, pengarahan dan pengembangan karakter mahasiswa
- Penyelenggaraan administrasi dan keuangan kegiatan pengembangan karakter mahasiswa
- Pelaporan kinerja beserta capaian dari kegiatan pengembangan karakter mahasiswa
- Pemantauan dan evaluasi progam pengembangan karakter mahasiswa.