Tugas
- Membina, mengarahkan dan mengembangkan kompetensi dan talenta personil dalam unit kinerja
- Menyelenggarakan program kerja dan kegiatan yang selaras dengan kebijakan dalam lingkup pengembangan talenta
- Melaporkan kinerja hasil program kerja dan kegiatan dalam lingkup pengembangan talenta
- Menyelenggarakan layanan prima dalam lingkup pengembangan talenta dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
Fungsi
- Penyelenggaraan program pengembangan talenta mahasiswa termasuk di dalamnya kompetisi
- Pendampingan dalam bentuk pembinaan, pengarahan dan pengembangan dalam persiapan kompetisi dan pasca kompetisi
- Penyelenggaraan administrasi dan keuangan kegiatan kompetisi
- Pelaporan kegiatan pengembangan talenta mahasiswa beserta capaiannya
- Pemantauan dan evaluasi program pengembangan talenta mahasiswa