Sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, yang didalam nya mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk perkuliahan, serta dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36963/MPK.A/HK/2020 tentang “pembelajaran secara Daring dan bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19)”.
Rektor ITS pun juga mengeluarkan surat edaran Nomor T/21018/TU.00.08/2020, tentang tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan ITS. Dengan mempertimbangkan kualitas pelaksanaan pembelajaran daring, maka diperlukan penjaminan mutu pada penyelenggaraan MK e learning di ITS. Berikut ini adalah panduan singkat sebagai “tip” untuk pelaksanaan pembelajaran MK menggunakan media elektronik, atau yang kita kenal e-learning.
untuk mengunduh dokumen, silahkan, klik pada tautan berikut. Document 1. Document 2.
Semoga bermanfaat, dan selamat bekerja di rumah.
Peserta Temu Nasional Penjaminan Mutu PTN-BH bergambar bersama Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa Rapat Penjaminan Mutu Nasional ke-2 Mengawali
PENGUMUMAN TENTANG KONSULTASI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI EMBA Nomor: 138/DE/A.5/HA.1/IV/2022 LAMEMBA, Sehubungan dengan dimulainya proses Akreditasi Program Studi (APS)
Konversi Akreditasi Internasional ke LAMSAMA UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang
DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA PENGUMUMAN TENTANG PENGAKTIFAN AKUN LEXA Nomor: 116/DE/A.5/HA.1/III/2022 Sehubungan dengan dimulainya proses akreditasi Program Studi oleh LAMEMBA