UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke sekretariat@lamsama.or.id. Lembaga akreditasi yang melakukan akreditasi masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).
UPPS/Prodi mengirimkan dokumen sebagai berikut:
(a) Sertifikat akreditasi,
(b) Laporan lengkap akreditasi,
(c) Feedback hasil akreditasi,
(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
(e) Prodi melengkapi suplemen sesuai bidang keilmuan LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen.
Peserta Temu Nasional Penjaminan Mutu PTN-BH bergambar bersama Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa Mengawali tahun 2024, UNHAS melalui Lembaga
PENGUMUMAN TENTANG KONSULTASI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI EMBA Nomor: 138/DE/A.5/HA.1/IV/2022 Sehubungan dengan dimulainya proses Akreditasi Program Studi (APS) EMBA
UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang memberikan akreditasi dan bisa dikonversi
DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA PENGUMUMAN TENTANG PENGAKTIFAN AKUN LEXA Nomor: 116/DE/A.5/HA.1/III/2022 Sehubungan dengan dimulainya proses akreditasi Program Studi oleh LAMEMBA