UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang memberikan akreditasi dan bisa dikonversi adalah yang masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).
Prosedur pengajuan konversi akreditasi sebagai berikut:
(a) Sertifikat akreditasi,
(b) Laporan lengkap akreditasi,
(c) Feedback hasil akreditasi,
(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
(e) Suplemen bidang keilmuan LAMSAMA (Sesuai format LAMSAMA),
(f) Membayar biaya konversi akreditasi
LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen secara lengkap. UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke akreditasi@lamsama.or.id dan sekretariat@lamsama.or.id
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Gelar Visitasi untuk Akreditasi Internasional FIBAA Surabaya, 21 Februari 2025 – Institut Teknologi
KONFERENSI INTERNASIONAL AUN-QA 2024 Pada tanggal 11-12 Desember 2024, Delegasi KPM ITS yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Aulia
Benchmarking Penjaminan Mutu: KPM ITS Lakukan Studi Banding ke SPMRU UGM November 29, 2025, tim penjaminan mutu dari Institut
Temu Nasional IV Jaringan Penjaminan Mutu PTNBH Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Pendidikan Tinggi di Indonesia Tim Penjaminan Mutu ITS