UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang memberikan akreditasi dan bisa dikonversi adalah yang masuk ke dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).
Prosedur pengajuan konversi akreditasi sebagai berikut:
(a) Sertifikat akreditasi,
(b) Laporan lengkap akreditasi,
(c) Feedback hasil akreditasi,
(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.
(e) Suplemen bidang keilmuan LAMSAMA (Sesuai format LAMSAMA),
(f) Membayar biaya konversi akreditasi
LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen secara lengkap. UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke akreditasi@lamsama.or.id dan sekretariat@lamsama.or.id
Peserta Temu Nasional Penjaminan Mutu PTN-BH bergambar bersama Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa Rapat Penjaminan Mutu Nasional ke-2 Mengawali
PENGUMUMAN TENTANG KONSULTASI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI EMBA Nomor: 138/DE/A.5/HA.1/IV/2022 LAMEMBA, Sehubungan dengan dimulainya proses Akreditasi Program Studi (APS)
Konversi Akreditasi Internasional ke LAMSAMA UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi yang
DEWAN EKSEKUTIF LAMEMBA PENGUMUMAN TENTANG PENGAKTIFAN AKUN LEXA Nomor: 116/DE/A.5/HA.1/III/2022 Sehubungan dengan dimulainya proses akreditasi Program Studi oleh LAMEMBA