SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh ITS adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di ITS.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ITS atau kata lain disebut Quality Assurance ITS dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, ITS diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta ITS, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis ITS Tahun 2015-2020.
SK Rektor terkait Panduan SPMI 2020 1. SK Rektor ttg Panduan SPMI Program Studi Sarjana dan Sarjana Terapan Tahun 2020 2. SK Rektor ttg Panduan SPMI Program Studi Magister Tahun 2020 3. SK Rektor ttg Panduan SPMI Program Studi Doktor Tahun 2020
Document : 1. Panduan SPMI Sarjana dan Sarjana Terapan tahun 2020 2. Panduan SPMI Magister tahun 2020 3. Panduan SPMI Doktor tahun 2020 4. Draft Instrument Audit SPKB tahun 2020 5. Panduan Praktis AMI Level Departemen 6. Panduan AMI – Auditor 7. Jadwal AMI 8. Laporan dan Form AMI 9. Form AMI MK E-Learning
Internal Quality Assurance System Online
SPMI Flowchart