SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh ITS adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di ITS.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ITS atau kata lain disebut Quality Assurance ITS dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, ITS diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta ITS, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis ITS Tahun 2015-2020.
Document : 1. Panduan SPMI Sarjana & Sarjana Terapan tahun 2021 2. Panduan SPMI Magister dan Magister Terapan tahun 2021 3. Panduan SPMI Doktor tahun 2021 4. Panduan Praktis AMI Level Department 5. Panduan AMI untuk Auditor 6. Manual User Prodi tahun 2021 7. Manual User Auditor tahun 2021
Internal Quality Assurance System Online
SPMI Flowchart