SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh ITS adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di ITS.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ITS atau kata lain disebut Quality Assurance ITS dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, ITS diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta ITS, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis ITS Tahun 2015-2020.
Document SPMI Departemen : 1. Panduan SPMI Sarjana & Sarjana Terapan tahun 2022 2. Panduan SPMI Magister tahun 2022 3. Panduan SPMI Doktor tahun 2022 4. Panduan Praktis AMI 5. Panduan SPMI Program Profesi Insinyur 2022
Document SPMI SKPB : 1. Panduan Mutu SPMI SKPB tahun 2022 2. Panduan Praktis SPMI SKPB tahun 2022
Document SPMI PENIMAS : Panduan Mutu SPMI PENIMAS tahun 2022
Template RTM
Manual SPMI Online : 1. Manual User SPMI Online (Prodi) tahun 2022 2. Manual User SPMI Online (Auditor) tahun 2022
Internal Quality Assurance System Online
SPMI Flowchart