SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh ITS adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di ITS.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
1. Standar Nasional Pendidikan, 2. Standar Nasional Penelitian, 3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ITS atau kata lain disebut Quality Assurance ITS dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, ITS diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta ITS, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis ITS Tahun 2015-2020.
Document SPMI Departemen :
1. Panduan SPMI Program Profesi Insinyur 2. Panduan SPMI Program Sarjana dan Sarjana Terapan 3. Panduan SPMI Program Magister dan Magister Terapan 4. Panduan SPMI Program Doktor 5. Panduan SPMI Program Profesi Dokter 6. Panduan SPMI Penimas 7. Panduan SPMI Program Profesi Arsitek 8. Panduan untuk Auditor SPMI Profesionalisme Auditor 9. Panduan SPMI SKPB 2023 10. Manual Sistem
Panduan Workshop SPMI untuk Peserta Template RTM
Internal Quality Assurance System Online
SPMI Flowchart