Sejarah Singkat KPM ITS
Pada tahun 1990-an, sebelum pembentukan lembaga khusus yang menangani penjaminan mutu, ITS mulai mengembangkan konsep dasar mengenai pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di kampus. Jaminan mutu pada waktu itu lebih bersifat informal, dengan upaya pengawasan dan peningkatan kualitas dilakukan secara sporadis dan tanpa adanya sistem yang terstruktur.
Pada masa ini, masih belum ada lembaga atau unit khusus yang berfokus pada penjaminan mutu secara menyeluruh. Sebagian besar usaha terkait dengan jaminan mutu ini dilakukan oleh unit-unit akademik yang ada, seperti fakultas dan program studi, meskipun mereka belum memiliki pedoman atau sistem yang baku.
- Pusat Jaminan Mutu ITS (2004)
- Pembentukan Awal: Untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan kualitas, ITS membentuk Pusat Jaminan Mutu. Pusat ini berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan dan penelitian di ITS secara lebih terstruktur dan sistematis.
- Nomor Surat Keputusan: Keputusan rektor No. 0285.1/K03/OT/2004.
- Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (LPMP2KI) ITS (2013)
- LPMP2KI ITS dibentuk melalui penggabungan fungsi penjaminan mutu dengan pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa ITS tidak hanya mempertahankan kualitas pendidikan dan penelitian tetapi juga mengelola hasil-hasil penelitian dalam bentuk kekayaan intelektual.
- Dasar Hukum: LPMP2KI ITS didirikan berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA ITS . Peraturan ini mencakup struktur organisasi, tugas, dan fungsi lembaga.
- Kantor Penjaminan Mutu (KPM) ITS (2016 – 2024)
- Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan penjaminan mutu yang lebih fokus dan terintegrasi, ITS membentuk Kantor Penjaminan Mutu (KPM). KPM ITS memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik dalam memastikan kualitas seluruh aspek akademik dan non-akademik di ITS.
- Tugas dan Fungsi: KPM ITS bertanggung jawab atas penjaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) dan non-akademik (organisasi, kemahasiswaan, sumber daya manusia, fasilitas, dan manajemen perguruan tinggi).
- Dasar Hukum: Pembentukan KPM ITS juga diatur oleh Peraturan Rektor ITS No. 10 Tahun 2016. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi struktur organisasi dan operasionalisasi KPM.
- Kantor Penjaminan Mutu (KPM) ITS (2025)
- Mulai di Tahun 2025 dalam mendukung Internasionalisasi ITS, KPM memiliki Manajemen Baru yaitu Unit Reputasi institusi
- Dasar Hukum: Peraturan Rektor ITS No. 35 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi struktur organisasi dan operasionalisasi KPM mulai tahun 2025.
Kantor Penjaminan Mutu ITS (KPM ITS) memiliki struktur yang lebih terorganisir dan berorientasi pada hasil. Beberapa perubahan dan peningkatan yang terjadi ketika LPMP2KI ITS berubah menjadi KPM ITS adalah:
- Peningkatan peran dalam akreditasi: KPM ITS bertugas untuk mendukung seluruh program studi di ITS dalam proses akreditasi, baik program studi maupun institusi. Tidak hanya pada Akreditasi Nasional tetapi juga pada Akreditasi Internasional, KPM ITS juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil akreditasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk peningkatan kualitas pendidikan di ITS.
- Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan: KPM ITS tidak hanya berfokus pada penjaminan mutu secara internal, tetapi juga melibatkan mekanisme feedback untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement).
Tugas dan Fungsi
- menyusun sistem manajemen mutu terpadu ITS pada bidang akademik dan non akademik;
- membuat standar penyusunan dokumen mutu akademik dan non akademik;
- memantau pelaksanaan dan peningkatan standar penjaminan mutu internal;
- memantau evaluasi terhadap pelaksanaan standar penjaminan mutu internal dan eksternal;
- melaksanakan koordinasi persiapan akreditasi atau sertifikasi program studi;
- merancang strategi organisasi terkait pemeringkatan ITS di level internasional;
- mengembangkan kebijakan dan strategi jangka panjang untuk mendukung visi institusi menjadi world class university;
- melaksanakan koordinasi dengan Senat Akademik;
- memantau evaluasi proposal pembukaan dan perubahan nama program studi;
- melaksanakan analisis dan mengelola data untuk kepentingan penjaminan mutu dan perankingan;
- mengoordinasikan penyusunan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan prosedur operasional standar untuk semua unit di ITS berkoordinasi dengan Direktorat yang menangani rusan sumber daya manusia dan organisasi; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program kerja subbidang penjaminan mutu serta melaksanakan tindak lanjut