Diantara kota yang dianggap suci oleh umat Islam ialah kota Mekkah dan kota Madinah. Sebab di tempat tersebut memilki nilai dan makna yang mendalam, secara historis maupun religis menjadi pusat peribadatan umat Islam. Di area kota tersebut, terdapat banyak larangan yang dilakukan, seperti berbuat maksiat, memindahkan atau mengambil tanah haram, memburu binatang, menebang pohon, dan sebagainya. Lantas bagaimana syariat Islam dalam memuliakan tanah haramain? Apa saja hikmah dari adanya tanah haram?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/PlJPjtHUNf8
Post Views: 0