Al-Qur’an menjelaskan batasan untuk memulai berpuasa adalah ketika dapat membedakan antara rambut putih dengan rambut hitam, dimana yang dimaksud demikian adalah ketika fajar. Hal itu menjadi perbedaan di kalangan sahabat, ada yang memaknainya secara tekstual dan ada yang menganggapnya sebagai majas. Lantas bagaimana kondisi di Indonesia atau bagian dunia yang lain saat ini? Apakah sudah sesuai dengan dalil tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/-e4WBiccSwQ
Post Views: 0