Ibadah merupakan suatu bentuk penghambaan antara seorang hamba dengan Allah. Di antaranya terdapat ibadah kepada Allah (mahdhah) dan kepada sesama (ghairu mahdhah). Namun ada fenomena yang terjadi di dalam masyarakat, ketika seseorang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah, atau sedang dalam perjalanan menuju yang dimaksud, namun meninggal terlebih dahulu sebelum memenuhi keinginannya. Lantas bolehkah menggantikan ibadah orang tersebut? Apa saja hukum fiqih yang ditentukan dalam penggantian tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut
https://youtube.com/live/SmkQqunaaZo
Post Views: 0