News

Menggantikan Ibadah untuk Orang Lain

Jum, 01 Nov 2024
6:18 pm
Video Ngaji
Share :
Oleh : adminmasjid   |

Ibadah merupakan suatu bentuk penghambaan antara seorang hamba dengan Allah. Di antaranya terdapat ibadah kepada Allah (mahdhah) dan kepada sesama (ghairu mahdhah). Namun ada fenomena yang terjadi di dalam masyarakat, ketika seseorang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah, atau sedang dalam perjalanan menuju yang dimaksud, namun meninggal terlebih dahulu sebelum memenuhi keinginannya. Lantas bolehkah menggantikan ibadah orang tersebut? Apa saja hukum fiqih yang ditentukan dalam penggantian tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya bersama KH. Ma’ruf Khozin pada Ngaji Bakda Shubuh : Shohih Bukhori melalui video berikut

https://youtube.com/live/SmkQqunaaZo

Image

Latest News

  • Tiga Hal yang Terkait dengan ‘Arsy Allah

    Post Views: 0

    26 Jan 2025
  • Tantangan Allah untuk Orang Kafir

    Post Views: 0

    25 Jan 2025
  • Keringanan dalam Puasa

    Post Views: 0

    24 Jan 2025