Larangan meminum khamr sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Bahkan larangan ini mengalami perubahan bertahap sejak pertama kali Islam menyebar, hingga Rasulullah wafat. Hal itu terjadi karena sebagian sahabat pada masa itu sangat sulit untuk meninggalkannya, sehingga hukum Islam perlahan melarang khamr. Selain karena mudharat yang lebih besar dari manfaatnya, khamr dapat melemahkan ketaatan kita kepada Allah SWT. Lantas bagaimana cara menghindari bahaya khamr? Bagaimana sudut pandang para ulama dalam menghadapi masalah khamr?
Simak penjelasan lengkapnya bersama Prof. Dr. Agus Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom. pada Ngaji Bakda Shubuh : Nashoihud Diniyyah melalui video berikut