Pertukaran Pelajar

Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer sudah banyak dilakukan dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, tetapi sistem transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit jumlahnya. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang
lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan pertukaran pelajar antara lain:

  1. Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
  2. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.

Persyaratan:

  • Mahasiswa aktif, minimal semester 3 yang telah lulus tahap persiapan
  • Mengajukan rencana pertukaran pelajar melalui dosen wali
  • Melaporkan hasil studi kepada dosen wali

MK yang kemungkinan dapat ditransfer:

  • Semua MK pada semester 3 – 8 kecuali MK Proposal dan Tugas Akhir
  • MK Pengayaan : mahasiswa harus telah lulus 90 sks pada saat pengajuan transfer sks

Keterangan:

  • MK yang diajukan harus memiliki kesamaan CPMK 80% dengan MK Departemen Matematika ITS atau MK Pengayaan
  • Kepastian MK yang dapat dikonversi akan bergantung dari hasil evaluasi Tim Pelaksana Transfer Kredit
  • MK Proposal TA dan Tugas Akhir adalah MK yang wajib dijalani Mahasiswa, tidak bisa dikonversikan ke dalam kegiatan MBKM

Contoh kegiatan:

Sasrabahu, dll.

Penanggung jawab:

 

Kelengkapan dokumen:

Download form transfer sks di sini

Persyaratan:

  • Mahasiswa aktif, minimal semester 3 yang telah lulus tahap persiapan
  • Mengajukan rencana pertukaran pelajar melalui dosen wali dan LO Internasionalisasi Departemen Matematika-ITS
  • Melaporkan hasil studi kepada dosen wali dan LO Internasionalisasi Departemen Matematika-ITS

MK yang kemungkinan dapat ditransfer:

  • Semua MK pada semester 3 – 8 kecuali MK Proposal dan Tugas Akhir
  • MK Pengayaan : mahasiswa harus telah lulus 90 sks pada saat pengajuan transfer sks

Keterangan:

  • MK yang diajukan harus memiliki kesamaan CPMK 80% dengan MK Departemen Matematika ITS atau MK Pengayaan
  • Kepastian MK yang dapat dikonversi akan bergantung dari hasil evaluasi Tim Pelaksana Transfer Kredit
  • MK Proposal TA dan Tugas Akhir adalah MK yang wajib dijalani Mahasiswa, tidak bisa dikonversikan ke dalam kegiatan MBKM

Contoh kegiatan:

Student Exchange, Short Program, Internship, Public Service, Online Courses

Penanggung jawab:

Dokumen pendukung:
Download Standard Operation Procedure Outbound Mobility Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Kemitraan Global ITS 2021
Download Formulir Transfer Kredit Matematika-ITS

SOP

Post Views: 1,255