Peraturan dan Informasi

EVALUASI MASA STUDI

  1. Masa studi paling lama untuk mahasiswa Sarjana adalah 14 semester.
  2. Evaluasi mahasiswa dilakukan akhir semester dua dan empat.
  3. Mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila: a) Pada akhir semester dua, lulus 18 sks dari 36 sks yang telah ditempuh di tahap persiapan mendapat IP ≥ 2,0. b) Pada akhir semester empat, telah menempuh seluruh beban tahap persiapan (36 sks) dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai D dan E.
  4. Mahasiswa yang tidak aktif selama 2 semester berturut-turut maka dianggap mengundurkan diri.

CUTI STUDI

  1. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama, kecuali sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil diperbolehkan mengajukan cuti meskipun semester pertama.
  2. Cuti diberikan paling banyak 4 semester selama studi di ITS.
  3. Setiap cuti dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 semester berturut-turut.
  4. Permohonan cuti harus diajukan kepada Rektor pada saat pendaftaran ulang dan paling lambat 4 minggu setelah semester dimulai, kecuali bagi mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil. Permohonan harus disertai dokumen-dokumen penunjang yang disetujui oleh dosen wali, kepala departemen dan dekan.
  5. Mahasiswa yang mendapat ijin cuti diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Cuti yang diajukan oleh mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil setelah semester berjalan empat minggu atau lebih, biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

KELULUSAN

Syarat Kelulusan:

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila berhasil menyelesaikan seluruh beban studi 144 sks termasuk tugas akhir dan memiliki capaian pembelajaran yang ditargetkan oleh program studi tanpa nilai D dan E; dan memenuhi persyaratan nilai minimum salah satu Bahasa Asing 477 dan SKEM 1300. Serta mengunggah 1 (satu) artikel ilmiah berbasis tugas akhir di portal resmi ITS.

Predikat Kelulusan:

BERHENTI STUDI

Mahasiswa dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan apabila:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  2. Tidak mendaftar ulang 2 semester berturut-turut;
  3. Masa studi habis;
  4. Melanggar peraturan ITS.

Berhenti studi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor

Peraturan akademik versi lengkap dapat di download disini.

Pengajuan KP

 

Panduan dan peraturan dalam mengerjakan kerja praktik bagi mahasiswa Departemen Teknologi Kedokteran disini.

Klik disini untuk masuk ke halaman sistem registrasi tugas akhir