Sorry, no posts matched your criteria.
Sehubungan dengan adanya Libur Hari Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor :440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020, tanggal 02 Nopember 2018, tentang Perubahan Ketiga atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka:
Referensi