Menjadi Departemen Manajemen Teknologi yang Unggul, Inovatif, Profesional, dan Berintegritas untuk Mendukung Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan
Tata nilai ITS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pasal 5, yaitu:
Sasaran yang ingin dicapai oleh Departemen Manajemen Teknologi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember adalah: