SURAT EDARAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER NOMOR : T/77909/IT2.III/TU.00.08/2020 TENTANG LARANGAN MASUK KAMPUS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (LOCKDOWN)
Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang menunjukkan cenderung meningkat termasuk di kampus ITS, serta mempertimbangkan rekomendasi Satgas Covid-19 ITS yang disampaikan dan dibahas bersama pimpinan ITS pada tanggal 24 Desember 2020, maka diputuskan :
- Larangan masuk kampus ITS (lockdown) selama 17 (tujuh belas) hari, termasuk hari libur, terhitung mulai hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan Minggu 10 Januari 2021. Kampus yang dimaksud dalam surat edaran ini meliputi semua fasilitas akademik (ruang kantor, ruang kelas, laboratorium, workshop, studio, plaza, ruang pertemuan, dll) termasuk fasilitas umum (masjid, taman, asrama mahasiswa, kantin, gedung/lapangan olah raga, dll), dikecualikan untuk Medical Center;
- Lockdown sebagaimana angka 1 ditujukan kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, dan masyarakat umum, kecuali Tenaga Kesehatan, Satuan Keamanan (SKK), Satgas Covid19, tenaga Sarana Prasarana (Sarpras) yang sedang bertugas, dan warga di kompleks perumahan ITS Kampus ITS Sukolilo Surabaya;
- Akan dilakukan sterilisasi atau penyemprotan dengan disinfektan untuk seluruh kawasan kampus ITS dengan dikoordinasikan oleh Biro Sarana Prasarana dengan pendampingan dari Satgas Covid-19;
- Semua dosen dan tenaga kependidikan diharapkan tetap di rumah, melaksanakan Working From Home (WFH) pada hari kerja dan dilarang melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk kepentingan kedinasan maupun kepentingan pribadi;
- Dosen, tenaga kependidikan ITS beserta anggota keluarga intinya yang tinggal serumah, yang melakukan kontak langsung dengan orang yang terindikasi positif tertular covid-19, wajib melakukan swab PCR test dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 ITS di nomor hotline 08113010103;
- Diminta kepada seluruh keluarga besar ITS untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sungguh-sungguh, menjaga kesehatan keluarga, menghindari pertemuan atau berkerumun yang berpotensi terjadinya penularan covid-19;
- Pelanggaran atas surat edaran ini, akan berdampak pada penjatuhan sanksi disiplin pegawai, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Surabaya, 25 Desember 2020
Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI,
ttd.
Ahmad Rusdiansyah
NIP 196811091995031003
Cegah Penularan Covid-19, ITS Kembali Berlakukan Lockdown
Post Views: 1,577