MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PUBLIK SIMT-ITS

MAKLUMAT
Standar Pelayanan Publik

Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi (SIMT)
Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Kami berupaya dalam memberikan layanan sesuai standar pelayanan publik dengan sungguh-sungguh untuk:
1. Menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan SIMT sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan lainnya yang berlaku di ITS.
2. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik di bidang akademik dan kemahasiswaan, yang berada dalam kewenangan SIMT kepada pengguna layananan informasi publik, selain infromasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku di ITS secara tepat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan dan informasi publik, dengan biaya terjangkau.
5. Membangun dan mengembangkan sarana, prasarana, dan memanfaatkan sistem informasi dalam pengelolaan layanan publik untuk mempermudah akses layanan.
6. Melaksanakan pengawasan internal, evaluasi, dan perbaikan pengelolaan layanan publik di SIMT secara berkelanjutan.

Surabaya, Januari 2024
Dekan Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi ITS

Prof. Ir. I Nyoman Pujawan., M.Eng., Ph.D., CSCP

Informasi Pendaftaran