Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organisasi ITS yang menjalankan fungsi penetapan, pemberian pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik.
- Menetapkan kebijakan umum dalam bidang nonakademik;
- Menetapkan tata nilai dan norma;
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor;
- Menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
- Memberikan persetujuan usulan perubahan Statuta ITS;
- Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- Memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ITS;
- Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor;
- Memberikan persetujuan laporan tahunan yang disusun oleh Rektor;
- Mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
- Membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal untuk pengembangan;
- Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
- Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA; dan
- Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, MWA dapat membentuk komisi-komisi yang sesuai dengan bidang tugas MWA.