MWA

Majelis Wali Amanat

Tugas dan Kewajiban

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organisasi ITS yang menjalankan fungsi penetapan, pemberian pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik.

  1. Menetapkan kebijakan umum dalam bidang nonakademik;
  2. Menetapkan tata nilai dan norma;
  3. Menetapkan persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor;
  4. Menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
  5. Memberikan persetujuan usulan perubahan Statuta ITS;
  6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  7. Memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor;
  8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ITS;
  9. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor;
  10. Memberikan persetujuan laporan tahunan yang disusun oleh Rektor;
  11. Mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
  12. Membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal untuk pengembangan;
  13. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
  14. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA; dan
  15. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, MWA dapat membentuk komisi-komisi yang sesuai dengan bidang tugas MWA.